Legalisir ijazah adalah pengesahan fotokopi ijazah oleh pihak yang berwenang, biasanya sekolah atau kampus yang menerbitkan ijazah, dengan tanda tangan dan cap resmi setelah dicocokkan dengan ijazah asli. Untuk jenjang SD sampai SMA/SMK, aturan terbaru menyebut fotokopi ijazah bisa dipakai tanpa legalisir. Legalisir baru dilakukan kalau memang diminta, misalnya untuk melanjutkan sekolah atau melamar kerja. Syarat umumnya: bawa ijazah asli dan KTP atau KK.
Di loket FJ Fotocopy, legalisir sering jadi pertanyaan setelah fotokopi ijazah: "Harus dilegalisir di mana, dan berapa lembar?" Artikel ini merangkum jawabannya dari peraturan Kementerian Pendidikan. Berkas lain yang biasanya menyertai ijazah bisa kamu cek di artikel berkas CPNS dan PPPK.
Apa Itu Legalisir Ijazah?
Dalam aturan, istilahnya adalah pengesahan fotokopi atas ijazah. Petugas mencocokkan fotokopi dengan ijazah asli, lalu membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap. Fotokopi yang sudah dilegalisir menjadi bukti bahwa salinan itu sesuai dengan dokumen aslinya.
Apakah fotokopi ijazah wajib dilegalisir?
Untuk SD, SMP, dan SMA/SMK, Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Pasal 17 menyebut ijazah dan transkrip nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan. Pengesahan bisa dilakukan oleh sekolah kalau ada kebutuhan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja. Jadi, legalisir hanya perlu kalau instansi tujuan memintanya.
Di Mana Mengurus Legalisir Ijazah?
Menurut Keputusan Mendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026, permohonan legalisir ijazah SD sampai SMA/SMK ditujukan kepada:
| Kondisi sekolah | Diajukan ke |
|---|---|
| Sekolah masih aktif | Kepala sekolah yang menerbitkan ijazah |
| Sekolah sudah digabung | Kepala sekolah hasil penggabungan |
| Sekolah berganti nama | Kepala sekolah dengan nama baru |
| Sekolah sudah tutup | Kepala dinas pendidikan sesuai kewenangan |
| Ijazah paket (kesetaraan) dari dinas | Kepala dinas pendidikan yang bersangkutan |
| Pemohon sudah tidak tinggal di daerah sekolah asal | Bisa ke menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan data Kemendikdasmen |
Untuk ijazah kuliah, legalisir diurus di kampus yang menerbitkan ijazah, biasanya lewat bagian akademik. Banyak kampus sudah punya layanan legalisir online. Cek prosedur dan biayanya di situs atau bagian akademik kampusmu.
Syarat Legalisir Ijazah
Untuk ijazah SD sampai SMA/SMK yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, yaitu kebanyakan ijazah yang beredar sekarang, Kepmen 177/2026 menyebut permohonan disertai dengan menunjukkan:
- Ijazah asli (atau surat keterangan pengganti ijazah, kalau ijazahnya hilang atau rusak).
- KTP atau KK.
- Kalau nama di KTP atau KK berubah, salinan sah penetapan pengadilan soal perubahan nama.
Tentu kamu juga perlu membawa fotokopi ijazah yang akan disahkan. Jumlah lembarnya sesuaikan dengan kebutuhan, ditambah beberapa lembar cadangan. Kalau data dirimu tidak ditemukan saat verifikasi, aturan yang sama meminta pemilik ijazah menghadirkan paling sedikit dua orang saksi, misalnya teman satu angkatan.
Langkah Mengurus Legalisir
- Fotokopi ijazah dengan ukuran sama seperti aslinya (skala 100%), jelas, dan tidak terpotong. Ijazah SD–SMA/SMK format terbaru dicetak di kertas A4, sedangkan ijazah lama atau ijazah kampus bisa berbeda. Perbandingan ukurannya ada di artikel ukuran kertas lengkap.
- Bawa ijazah asli dan KTP/KK ke sekolah, kampus, atau dinas sesuai tabel di atas.
- Ajukan permohonan di bagian tata usaha atau akademik.
- Tunggu verifikasi. Lamanya tergantung masing-masing sekolah atau kampus.
- Ambil fotokopi yang sudah ditandatangani dan dicap, lalu cek tanggal, nama, dan capnya.
Mau fotokopi ijazah sebelum ke sekolah? Fotokopi di FJ Fotocopy Rp500 per lembar untuk A4/F4. Bawa ijazah aslinya, kami fotokopi dengan ukuran sama seperti aslinya. Tanya dulu via WhatsApp FJ Fotocopy kalau ijazahmu berukuran khusus.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Fotokopi diperkecil atau terpotong. Sekolah bisa menolak melegalisir fotokopi yang tidak utuh.
- Lupa membawa ijazah asli. Legalisir hanya bisa dilakukan setelah dicocokkan dengan aslinya.
- Mengurus mepet waktu. Sekolah punya jam layanan dan pejabat penandatangan tidak selalu ada di tempat.
- Legalisir ulang fotokopi dari fotokopi. Selalu fotokopi langsung dari ijazah asli.
Tanya Jawab Seputar Legalisir Ijazah
Legalisir ijazah artinya apa?
Pengesahan fotokopi ijazah oleh pihak berwenang, dengan tanda tangan dan cap, setelah dicocokkan dengan ijazah asli.
Legalisir ijazah SMA di mana?
Di SMA/SMK yang menerbitkan ijazah. Kalau sekolahnya sudah tutup, ajukan ke dinas pendidikan sesuai kewenangan.
Apakah legalisir ijazah dipungut biaya?
Kebijakan biaya bisa berbeda di setiap sekolah, kampus, dan daerah. Tanyakan langsung ke tempat kamu mengurus legalisir.
Berapa lama legalisir ijazah?
Tergantung tempatnya. Ada yang selesai di hari yang sama, ada yang beberapa hari. Tanyakan saat mengajukan.
Siapkan fotokopi ijazah dan berkas lainnya Fotokopi hitam putih A4/F4 Rp500 per lembar, A3 Rp1.000. Sekalian fotokopi KTP, KK, dan transkrip untuk berkas lamaran atau pendaftaran sekolah. Bisa bayar QRIS.
Senin–Sabtu 07.00–23.00, Minggu 18.00–23.00 WITA. Pesanan online via WhatsApp setiap hari 07.00–23.00.
Jl. Kenangan No. 75, Dulalowo Timur, Kota Gorontalo · WA +62 851-7426-0202
Melayani fotokopi, print, dan jilid sejak 2006. Lihat juga layanan FJ Fotocopy lainnya.
Chat WhatsApp FJ Hitung harga dulu →Sumber: Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (JDIH BPK); Keputusan Mendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah dan Pengesahan Fotokopi atas Ijazah. Prosedur legalisir ijazah perguruan tinggi mengikuti kebijakan masing-masing kampus.
Diperbarui: 26 Oktober 2026.


